PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan Restorative Justice dalam penanganan kasus pidana korporasi di Indonesia serta mengevaluasi pengaruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) terhadap efektivitas pendekatan tersebut. Meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan PERMA No. 13 Tahun 2016, paradigma penegakan hukum di Indonesia masih cenderung bersifat retributif-konvensional yang berfokus pada penghukuman fisik pengurus, sehingga sering kali gagal memulihkan kerugian ekonomi dan sosial secara cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice pada korporasi di Indonesia saat ini belum terwujud dalam bentuk murni (mediasi penal), melainkan masih terbatas pada mekanisme pemulihan aset (asset recovery) melalui jalur litigasi yang berkepanjangan. KUHAP 1981 diidentifikasi sebagai penghambat struktural utama karena sifatnya yang berbasis manusia alamiah (human-centric) dan tidak mengakomodasi diskresi penuntut umum untuk penyelesaian perkara korporasi di luar pengadilan. Studi kasus PT Nindya Karya membuktikan bahwa proses litigasi tradisional memakan waktu hingga 15 tahun, yang mengakibatkan depresiasi nilai aset dan inefisiensi biaya penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum acara pidana dengan mengadopsi mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pemulihan.
Kata Kunci: Restorative Justice, Pidana Korporasi, KUHAP, Pemulihan Aset, Deferred Prosecution Agreement.