RESTITUSI (GANTI RUGI) TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT PP NOMOR 29 TAHUN 2025

Authors

  • Defan Duminggo Djohar
  • Boby Pinasang
  • Herry F.D.Tuwaidan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui penerapan Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sesuai amanat Undang-Undang, LPSK sebagai lembaga negara non-struktural yang memiliki kapasitas sebagai lembaga yang melakukan penilaian terhadap Restitusi dan menjadi pelaksana atau eksekutor terhadap pembayaran restitusi, termasuk perannya dalam proses yang harus dilakukan untuk mendapatkan Restitusi terhadap Korban termasuk bagi Korban Kekerasan Seksual. 2. Penerapan hukum tentang Restitusi sebagai bentuk Ganti rugi terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah cukup maksimal dalam memberikan hak bagi korban. Dalam beberapa kasus putusan Restitusi menjadi bagian dari amar putusan hakim dan direalisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang, hal ini menunjukkan kemajuan dalam penerapan hukum di Indonesia. Salah satu bentuk pemajuan dengan adanya pengaturan yang lebih teknis dalam PP Nomor 29 tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual yang menunjukkan keberpihakan negara sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan terhadap hak-hak korban terutama dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual menjadi perhatian dari pemerintah.

 

Kata Kunci : restitusi (ganti rugi), korban tindak pidana kekerasan seksual, PP Nomor 29 TAHUN 2025

Downloads

Published

2026-04-28

Issue

Section

Articles