PENGGUNAAN MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA PERTANAHAN OLEH PEMERINTAH DESA PONDOS KECAMATAN AMURANG BARAT KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Marsya Thania Bunyamin
  • Imelda G. Onibala
  • Anastasia E. Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan mengenai mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan untuk mengetahui dan memahami penerapan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Desa Pondos Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai instrumen hukum yang berbeda tingkatannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa menyelesaikan perselisihan masyarakat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang secara implisit mengandung semangat musyawarah mufakat, hingga peraturan teknis seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007. 2. Penerapan mediasi oleh Pemerintah Desa Pondos dalam menyelesaikan sengketa batas bidang tanah yang melibatkan tiga pihak terbukti efektif dan sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (4) huruf k UU Desa, dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang kekuatan mengikatnya berlandaskan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.

 

Kata Kunci : Mediasi, Sengketa Perdata Pertanahan, Pemerintah Desa Pondos Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Downloads

Published

2026-04-28

Issue

Section

Articles