PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU VANDALISME DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalism, termasuk pasal-pasal dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di Indonesia, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di indonesia secara normatif telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalalam Kitab Undang Hukum Pidan maupun Peraturan Daerah. Dalam (KUHP) khusunya dalam pasal Pasal 489 ayat (1) KUHP mengatur mengenai kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dengan sanksi denda maksimal dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan barang kepunyaan orang lain, dengan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Serta didukung oleh berbagai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum berjalan secara optimal, diaman penangananya terhadap pelaku vandalisme oleh apparat penegakan hukum masih bersifat pembinaan atau teguran saja hanya Sebagian kasus yang diproses melalu tindang pidana ringan atau peradilan umum. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap vandalisme, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah personel aparat penegak hukum, belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan vandalism.
Kata Kunci : vandalisme, penegakan hukum