PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI MUTILASI (STUDI KASUS KOPER MERAH PUTUSAN NOMOR 67/PID.B/2025/PN KDR)

Authors

  • Maya Fernanda Rori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diserta mutilasi dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam hukum pidana Indonesia, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pada dasarnya telah mengatur secara tegas melalui rumusan delik pembunuhan berencana. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur hukum pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Majelis hakim juga telah tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan sebagai pembunuhan berencana berdasarkan terpenuhinya unsur “rencana terlebih dahulu”. Namun demikian, secara substantif, pertimbangan hakim masih memiliki kelemahan, khususnya dalam tidak optimalnya analisis terhadap aspek psikologis pelaku serta tidak ditempatkannya tindakan mutilasi sebagai faktor pemberat yang signifikan. 

Kata Kunci : pertimbangan hakim, kasus pembunuhan berencana, mutilasi

Downloads

Published

2026-04-28

Issue

Section

Articles