CHECK AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DOMINASI KEKUASAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Check and Balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam pencegahan dominasi Kekuasaan. Dengan metode penelitian normatif maka kesimpulan yang dapat diambil yaitu: 1. Peran mekanisme check and balances terlihat begitu masif terkait penyelenggaraannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Terpantau bahwa check and balances tidak hanya mengontrol dan menyeimbangi kekuasaan, melainkan berpartisipasi kepada pembentukan perundang-undangan, melaksanakan perubahan atas peraturan perundang-undangan, penerapan konsep Judicial Activism yaitu pandangan yang memperbolehkan hakim untuk membuat putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan pribadi atau politik yang dimiliki oleh hakim, terlibat dalam efektivitas kontrol yudisial terhadap pengadilan Tata Usaha Negara, pemakzulan atau pemberhentian kepada pejabat publik tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden dan kebijakan terhadap pemimpin lembaga tingkat kementrian atau disebut kepala otorita IKN. Check and Balances nantinya akan menjadi prinsip yang baik dan sangat bermanfaat untuk stabilitas terhadap kontrol dan pengawasan kepada lembaga-lembaga negara secara terus-menerus. 2. Praktik check and balances dalam pencegahan dominasi kekuasaan terlihat bagaimana hubungan kerjasama antar lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan dengan baik. Setelah amandemen, sistem kekuasaan Indonesia yang tadinya menerapkan sistem distribution of power telah diubah menjadi separation of power. Dengan ini, proses pelaksanaan kewenangan kekuasaan melalui penyeimbangan kekuasaan menjadi lebih sempurna dan tidak ada dominasi. Contohnya, Presiden dan DPR bekerjasama dalam pembuatan undang-undang APBN dari lembaga legislatif dan eksekutif. Kewenangan presiden dari penghubung antara lembaga eksekutif dan yudikatif dimana presiden memasuki bidang yudikatif dan memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Legislatif dan Yudikatif melaksanakan sistem perundang-undangan.
Kata Kunci: Check and Balances, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Dominasi Kekuasaan