PENGGELAPAN DALAM JABATAN OLEH OKNUM PEJABAT PERUSAHAAN MENURUT HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Authors

  • Renita Taruk

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh pejabat perusahaan menurut hukum ekonomi di Indonesia dan untuk mengetahui dampak kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1006 K/Pid/2024. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dalam hukum ekonomi perbuatan tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha dan kepercayaan dalam hubungan kerja. 2. Dampak kepastian hukum dan penegakan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1006 K/Pid/2024 menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, namun masih diperlukan ketegasan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan efek jera bagi pelaku.

Kata Kunci : penggelapan dalam jabatan, hukum ekonomi, kepastian hukum, penegakan hukum, putusan Mahkamah Agung.

Downloads

Published

2026-04-29

Issue

Section

Articles