PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan umum legislatif dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pemilihan umum legislatif di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan sengketa pemilu legislatif di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama yang mencakup penegakan pelanggaran, sengketa proses, dan perselisihan hasil. Secara konstitusional, hal ini berdasar pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan pemilu jujur dan adil guna menjamin prinsip rule of law. Mekanisme ini terbagi dalam beberapa ranah hukum, yaitu pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, sengketa proses di Bawaslu, serta perselisihan hasil (PHPU) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. 2. Penerapan penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang melalui lembaga-lembaga seperti Bawaslu untuk sengketa proses dan Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil, yang berfungsi menjaga stabilitas ketatanegaraan dan legitimasi pemerintahan. Meskipun telah tersedia mekanisme hukum untuk mewujudkan keadilan pemilu, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti tumpang tindih kewenangan antarlembaga peradilan pemilu, jangka waktu penyelesaian yang sangat singkat, serta prosedur yang cenderung formalistis.
Kata Kunci : penyelesaian sengketa, pemilihan umum legislatif,