ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BANTUAN SOSIAL COVID-19 (PUTUSAN MA NOMOR 8043 K/PID.SUS/2024)

Authors

  • Christofaeld A. A. Manossoh
  • Youla Olva Aguw
  • Daniel Franzel Aling

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 8043 K/Pid.Sus/2024. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai, baik melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maupun kebijakan khusus melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020. 2. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 8043 K/Pid.Sus/2024 menunjukkan penerapan hukum yang objektif dan proporsional, di mana Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menilai fakta dan alat bukti, namun terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal sehingga perlu dilakukan koreksi terhadap kualifikasi tindak pidana.

 

Kata Kunci : korupsi, pengadaan bantuan sosial, covid-19

Downloads

Published

2026-04-29

Issue

Section

Articles