PENGATURAN PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN DI INDONESIA

Authors

  • Michael Fernando Wuisan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mengenai pengaturan terkait penanganan, dan penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penegakan hukum dalam penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sistem hukum pertanahan di Indonesia telah memiliki dasar yang cukup kuat, terutama melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai landasan utama hukum agraria nasional. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur dan mengawasi pemanfaatan tanah demi kepentingan masyarakat luas. 2. Mekanisme penyelesaian kasus pertanahan dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur administratif dan jalur peradilan. Jalur administratif dilaksanakan oleh ATR/BPN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur tahapan penanganan sengketa, konflik, serta kewenangan pembatalan sertifikat apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis. Sementara itu, jalur peradilan ditempuh apabila penyelesaian administratif tidak berhasil atau apabila sengketa menyangkut hak keperdataan maupun legalitas keputusan pejabat tata usaha negara.

 

Kata Kunci : pengaturan, penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan

Downloads

Published

2026-04-29

Issue

Section

Articles