PENERAPAN PASAL 27A UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 105/PUU-XXII/2024 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 222/PID.SUS/2025/PT BNA)

Authors

  • Defrianti Paputungan
  • Donna Okthalia Setiabudhi
  • Edwin Neil Tinangon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Pengadilan Tinggi              Banda   Aceh      Nomor 222/PID.SUS/2025/PT   BNA.   Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dua hal pokok. Pertama, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025 menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan memaknai frasa "orang lain" secara terbatas hanya pada individu perseorangan dengan mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan, serta memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang", bukan sekadar opini atau kritik. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 222/PID.SUS/2025/PT BNA yang memvonis terdakwa Muri Wahyuni binti Ramli Akop dengan pidana penjara 2 (dua) bulan atas unggahan media sosial yang menuduh korban sebagai "pelakor" secara substantif telah selaras dengan tafsir konstitusional MK, meskipun tidak menyebutkan putusan MK secara eksplisit. Korban diidentifikasi sebagai individu konkret dan tuduhan menyangkut perbuatan tertentu yang merendahkan kehormatan, sesuai batasan yang ditetapkan MK. Penerapan Pasal 27A dalam perkara ini konsisten dengan prinsip erga omnes yang melekat pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci : pencemaran nama baik digital, Pasal 27A UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi,

 

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Articles