KEHENDAK PELAKU SEBAGAI UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN : (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 648 K/Pid/2025)
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan delik paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menuntut pembuktian unsur kehendak pelaku secara komprehensif. Unsur kehendak (dolus) sebagai bagian dari mens rea tidak dapat diamati secara langsung karena merupakan keadaan batin, sehingga memerlukan pendekatan inferensi objektif dari serangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Kerangka normatif KUHP membangun gradasi kehendak melalui Pasal 338, 339, dan 340 yang masing-masing mensyaratkan kualitas kesengajaan yang berbeda, mencerminkan prinsip proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan hukum kehendak pelaku sebagai unsur pertanggungjawaban dalam tindak pidana pembunuhan; kedua, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menginterpretasikan unsur kehendak (dolus) dalam Putusan Nomor 648 K/Pid/2025. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menggunakan empat indikator objektif untuk mengonstruksi kehendak terdakwa: persiapan alat sebelum kejadian, manipulasi rute perjalanan korban secara bertahap, serangan sistematis pada bagian vital, dan pengambilan perhiasan sesaat setelah perbuatan. Konstruksi ini menegaskan terpenuhinya voorbedachte raad yang disyaratkan Pasal 340 KUHP, sehingga penjatuhan pidana mati memiliki legitimasi normatif yang kuat. Dalam konteks KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), esensi delik pembunuhan tidak mengalami perubahan substantif karena Pasal 461 KUHP Baru mempertahankan ancaman pidana yang identik dengan Pasal 340 KUHP lama.
Kata kunci: Kehendak Pelaku, Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Voorbedachte Raad, Inferensi Objektif, KUHP Baru.