TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDA

Authors

  • Sheila Thania Sengke
  • Jemmy Sondakh
  • Harly Stanly Muaja

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu sebagai suatu tindak pidana perlindungan anak yang unsur-unsurnya: 1) Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana), 2) Dengan sengaja (unsur kesalahan), 3) Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk (unsur perbuatan), 4) Anak (unsur korban), 5) Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (unsur akibat); di mana kecuali unsur setiap orang (subjek tindak pidana) dan Anak (unsur korban) yang ada diberi definisi dalam Undang-Undang Perlindungan anak, pengertian unsur-unsur yang lain mengikuti hukum pidana umum. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 antara lain menurut Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Njk, 7 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa perbuatan seorang Anak (laki-laki, 17 tahun) yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (perempuan, 13 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, termasuk cakupan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kata kunci: Tindak Pidana, Membujuk Anak, Melakukan Persetubuhan, Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Articles