PERBUATAN KEPALA DESA YANG TIDAK MEREALISASI SEPENUHNYA PEMBANGUNAN MENGGUNAKAN DANA DESA SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Calvin Januar Mandey
  • Roy Ronny Lembong
  • Marthen L. Lambonan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana penerapan pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu sebagai tindak pidana yang unsur-unsurnya: Setiap orang, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2. Praktik pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 antara lain menurut kasus yang dtingkat kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 6614 K/Pi.Sus/2025, 7 Agustus 2025, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan  perbuatan Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa untuk pembangunan lanjutan gedung pertokoan, pembangunan MCK, dan pavingisasi halaman pertokoan, totalnya Rp414.804.087,50, di mana Dana Desa telah dicairkan dan diserahkan semuanya kepada Kepala Desa, tetapi pemeriksaan menunjukkan: 1) Persentase realisasi pekerjaan pertokoan hanya 52,86% atau terealisasi sebesar Rp159.639.970,00, 2) Persentase realisasi pembangunan MCK pertokoan hanya 45,88% atau terealisasi sebesar Rp11.128.796,00, dan 3) Persentase realisasi pekerjaan pavingisasi pada lokasi pertokoan adalah sebesar 72,42% atau terealisasi sebesar Rp64.122.062,00.

Kata kunci:  Perbuatan Kepala Desa, Tidak Merealisasi Sepenuhnya Pembangunan, Dana Desa,  Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Articles