KAJIAN HUKUM BEBAN PEMBUKTIAN PEMALSUAN IJAZAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Brilliant Sefanya Wowor
  • Deizen D. Rompas
  • Hironimus Taroreh

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan beban pembuktian atas kasus pemalsuan ijazah menurut hukum acara pidana dan bagaimana penerapan upaya hukum terhadap pelaku pengguna ijazah palsu menurut peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hukum acara pidana Indonesia, beban pembuktian kasus pemalsuan ijazah berdasarkan Pasal (263 KUHP atau Pasal 272 KUHP Baru) berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai asas ”actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan” terdaapat pada Pasal 163 HIR.  Jadi, yang harus membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti sah adalah jaksa. 2. Aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan” (The stautory rules relating to penal sanctions and punishment). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Konsep KUHP  apabila menganalisis rumusan Pasal 452 dapat diartikan ijazah yang merupakan surat (geschrift) masuk dalam rumusan pasal tersebut. Hal ini dikarenakan dalam ijazah memuat hak dan bukti dari suatu hal tentang pencapaian seseorang tersebut dalam bidang akademisnya, sehingga pemalsuan ijazah dalam Konsep KUHP masih diatur sebagai tindak pidana pemalsuan surat. KUHP tersebut telah mengatur tentang tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh korporasi, mengingat banyak pula tindak pidana pemalsuan ijazah oleh korporasi yang mengurus ijin-ijin surat identitas palsu, dan tidak terkecuali pula ijazah palsu.

Kata kunci:    Beban Pembuktian, Pemalsuan Ijazah, Peraturan Perundang-Undangan.

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Articles