KONFLIK NORMA ANTARA UNDANG UNDANG ITE DAN UNDANG-UNDANG PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA DIGITAL

Authors

  • Joshua K. A. Suak
  • Hendrik Pondaag
  • Vonny A. Wongkar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Konflik norma antara UU ITE dan UU Pers terjadi karena adanya tumpang tindih pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam pemberitaan media digital. UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), menggunakan pendekatan pidana untuk melindungi reputasi individu, sedangkan UU Pers mengutamakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Ketika karya jurnalistik langsung diproses menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme UU Pers, timbul konflik norma horizontal antar undang- undang. 2. Penyelesaian konflik norma memerlukan pendekatan multidimensional melalui reformasi legislasi, interpretasi yudisial, dan kebijakan penegakan hukum. UU Pers perlu ditegaskan sebagai lex specialis dalam perkara jurnalistik, termasuk melalui pedoman atau regulasi Mahkamah Agung guna menciptakan konsistensi putusan. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers harus diperkuat agar sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers. Selain itu, pendidikan hukum bagi aparat penting untuk mencegah penerapan pidana yang tidak proporsional. Harmonisasi ini menjadi kunci untuk menjamin kebebasan pers sekaligus melindungi hak atas reputasi secara seimbang dan konstitusional.

 

Kata Kunci : harmonisasi, undang-undang ITE, undang-undang pers, kasus pencemaran nama baik, media digital

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Articles