PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM TRANSPORTASI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam transportasi online menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dalam transportasi online. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam transportasi online semakin kuat dengan hadirnya UU TPKS. UU TPKS mewajibkan penyelenggara layanan publik termasuk perusahaan transportasi daring untuk menyediakan mekanisme pencegahan dan perlindungan berbasis teknologi. Putusan PN Surabaya No. 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menunjukkan penerapan prinsip perlindungan korban yang lebih progresif, termasuk perhatian terhadap dampak psikologis dan kebutuhan pendampingan bagi korban anak. 2. Pengaturan kekerasan seksual di transportasi online dibangun melalui UU TPKS, UU ITE, dan regulasi sektor transportasi, yang bersama-sama memberikan dasar hukum komprehensif untuk menjerat pelaku, termasuk kekerasan seksual fisik maupun nonfisik dalam kendaraan berbasis aplikasi. UU TPKS juga memperkuat tanggung jawab perusahaan transportasi online dalam pencegahan melalui fitur keamanan, verifikasi pengemudi, dan sistem pengawasan. Kasus 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menegaskan bahwa hakim tidak hanya menilai unsur pidana, tetapi juga faktor struktural seperti kelemahan keamanan aplikasi. Dengan demikian, pengaturan hukum saat ini mencakup aspek pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban secara lebih terpadu.
Kata Kunci : kekerasan seksual, transportasi online