PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR AUTOPSI MENURUT UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Christania Faith Mercy Lumenta
  • Adi Tirto Koesomo
  • Deizen D. Rompas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai pengaturan pelaksanaan autopsi menurut Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta implikasinya terhadap penguatan sistem pembuktian dalam perkara pidana dan untuk mengkaji dan mengevaluasi penerapan Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam menentukan batas kewenangan serta diskresi penyidik saat melaksanakan autopsi pada kasus kematian tidak wajar, khususnya ketika menghadapi kendala penolakan dari pihak keluarga korban.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan terbaru dalam kitab hukum acara pidana Indonesia mencerminkan ambisi besar negara untuk beralih dari pembuktian konvensional menuju sistem yang berbasis pada kebenaran ilmiah melalui prosedur autopsi yang lebih modern. Kebijakan ini berupaya menciptakan keseimbangan antara kewajiban publik negara dalam memberantas kriminalitas dan hak privasi keluarga untuk menjaga kehormatan jasad anggota keluarganya. Peristiwa tragis di awal tahun 2026 yang menimpa figur publik Lula Lahfah membuktikan bahwa mekanisme administratif yang melibatkan peradilan sering kali menjadi penghambat utama ketika berhadapan dengan bukti biologis yang bersifat sangat rapuh. 2. Batas kewenangan aparat dalam melaksanakan bedah mayat harus mampu menyelaraskan otoritas negara dengan penghormatan terhadap martabat manusia serta privasi keluarga secara seimbang. Implementasi di lapangan sering kali menghadapi tantangan berat ketika pendekatan transparan tetap berujung pada penolakan emosional, yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya fakta medis penting sebagaimana terlihat dalam kasus kematian figur publik baru-baru ini.

 

Kata Kunci : prosedur autopsi, KUHP baru

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Articles