KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTAMBANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kepastian hukum yang mengatur kegiatan usaha pertambangan di Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia secara normatif telah memiliki landasan yang cukup komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan kegiatan pertambangan. Dalam perspektif teori kepastian hukum, keberadaan norma yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi merupakan syarat utama terciptanya kepastian hukum. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia pada prinsipnya telah tersedia melalui jalur litigasi dan non-litigasi sebagai perwujudan dari sistem hukum yang memberikan akses keadilan (access to justice). Jalur litigasi melalui pengadilan memberikan kepastian hukum secara formal, namun seringkali terkendala oleh proses yang panjang dan biaya yang tinggi. Sementara itu, jalur non-litigasi seperti arbitrase, mediasi, dan negosiasi menawarkan penyelesaian yang lebih fleksibel dan efisien, tetapi efektivitasnya masih dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan para pihak serta kualitas lembaga penyelesaian sengketa.
Kata Kunci : kegiatan pertambangan, sengketa pertambangan