KAJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus PUTUSAN Nomor XX/Pid.Sus/2023/PN Melonguane Kepulauan Talaud)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui ketentuan hukum mengatur tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur dan untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur dalam Putusan PUTUSAN Nomor XX/Pid.Sus/2023/PN Melonguane Kepulauan Talaud. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah ada berbagai regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak sebagai korban. Meskipun UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum yang kuat. untuk melindungi hak-hak anak, implementasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan harapan. 2. Pertimbangan hukum dalam perkara Nomor XX/Pid.Sus/2023/PN Melonguane hakim dalam melakukan pertimbangan terhadap kasus tersebut dengan melihat 3 tahapan yang pertama tahap menganalisis perbuatan pidana, tahap analisis pertanggungjawaban, tahap penentuan pemidanaan setelah melihat dari ketiga tahapan diatas bahwa hakim dalam menggunakan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah tepat.
Kata Kunci : perlindungan hukum, korban kasus kekerasan seksual. anak dibawah umur