TATA KELOLA WILAYAH IBU KOTA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022

Authors

  • Reyfandi Joan Kawengian
  • Nurhikmah Nachwary
  • Sarah D. L. Roeroe

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan kedudukan, serta fungsi Ibu Kota Nusantara dan untuk mengetahui dan memahami wewenang Presiden dalam pengelolaan Ibu Kota Nusantara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan kedudukan dan fungsi Ibu Kota Nusantara secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, serta beberapa peraturan, seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. 2. Wewenang presiden dalam pengelolaan Ibu Kota Nusantara, yaitu sebagai pemangku kebijakan utama pemerintahan pusat di Ibu Kota Nusantara. Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Kata Kunci : tata kelola, ibu kota negara

Downloads

Published

2026-05-05

Issue

Section

Articles