PENERAPAN STRUKTUR PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan bentuk putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki struktur hukum sesuai dengan aturan hukum tata usaha negara dan untuk mengkaji solusi yang dapat dilakukan jika putusan hakim Pengadilan tata Usaha Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) tetapi tidak dapat dilaksanakan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenuhi struktur sesuai Hukum Tata Usaha Negara adalah putusan yang memiliki formal lengkap, terdiri dari kepala putusan yang berisi penetapan tentang “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, badan putusan (pertimbangan hukum dan fakta) yang berisi tentang analisis hukum yang mendasari keputusan hakim. Dan terakhir bagian penutup yaitu tanggal putusan diucapkan diikuti dengan tanda tangan hakim/ majelis hakim. 2. Pertama Penerapan eksekusi melalui Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (Objek Sengketa). Kedua Penerapan uang paksa dalam konsep hukum administrasi yakni pengenaan sanksi uang paksa pemerintah (dwangsom) dianggap sebagai putusan repatoir. Dan solusi terakhir jika tergugat masih membandel lagi maka pengadilan TUN akan mengumumkan melalui media cetak/elektronik bahwa tergugat adalah pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan asas asas umum pemerintahan yang baik yang diikuti ancaman pengenaan sanksi administrasi
Kata Kunci : bentuk putusan, hakim PTUN,