KAJIAN YURIDIS TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR 155/PID/2024/2024/PT MND)1

Authors

  • Revin J. G. Tumundo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 155/PID/2024/PT MND. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan netralitas ASN di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Pemilu. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti disharmonisasi regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta pengaruh tekanan politik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam kasus yang dikaji menunjukkan bahwa sistem peradilan telah berperan dalam memberikan sanksi, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kelembagaan dan konsistensi penegakan hukum.

Kata kunci: Netralitas ASN, Pemilu, Penegakan Hukum, Demokrasi

Downloads

Published

2026-05-06

Issue

Section

Articles