GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT NAPITUPULU BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI BALIGE KABUPATEN TOBA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemberian ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah masyarakat hukum adat napitupulu bagi pembangunan untuk kepentingan umum di balige kabupaten toba. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia telah berevolusi dari model paksaan administratif menuju penekanan pada musyawarah sebagai langkah awal, didasari prinsip kemanusiaan dan fungsi sosial tanah yang menjadi pilar utama kebijakan agraria. 2. Keputusan pemerintah dalam penetapan besaran ganti kerugian terhadap tanah milik masyarakat adat napitupulu bagi pembangunan untuk kepentingan umum menimbulkan pertentangan antara prinsip kelayakan kompensasi dengan keadilan substantif. Pengabaian prinsip kelayakan kompensasi dan keadilan substantif seperti besaran dan bentuk ganti rugi harus memadai, wajar, dan sebanding dengan kerugian yang dialami oleh masyarakat adat napitupulu, sekaligus memenuhi rasa keadilan dalam substansi ganti rugi. Keputusan pemerintah menimbulkan konflik di masa depan dikarenakan penetapan ganti rugi yang diberikan pemerintah berupa rumah dan toko dengan masa hunian 10 tahun secara gratis.
Kata Kunci : tanah masyarakat adat, kepentingan umum, balige kabupaten toba