STATUS ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN DITINJAU DARI HUKUM HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS DI KOTA BITUNG PROVINSI SULAWESI UTARA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap orang yang tidak memiliki Kewarganegaraan menurut Hukum Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui upaya penyelesaian orang yang tidak memliki Status Kewarganegaraan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan menurut hukum hak asasi manusia adalah sesuai sesuai dengan standar hak asasi manusia Internasional sebagaimana dalam konteks hukum Internasional, perlindungan hukum terhadap stateless person yang diatur dalam Convention Relating to the Status of Stateless Person, yang bertujuan untuk memberikan jaminan hak-hak dasar bagi individu yang tidak memiliki kewarganegaraan. Konvensi ini menegaskan bahwa stateless person tetap harus mendapatkan perlakuan yang layak serta perlindungan hukum di negara tempat mereka berada. Serta dalam Pasal 25 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa “Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan upaya untuk memastikan bahwa setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku”. 2. Upaya penyelesaian masalah orang tanpa status kewarganegaraan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, melibatkan langkahlangkah yang komprehensif mulai dari pendataan, pemberian dokumen identitas, akses layanan dasar, bantuan hukum, kerjasama dengan organisasi internasional, hingga proses naturalisasi.
Kata Kunci : stateless person, HAM