TRADISI UTANG PIUTANG DALAM RITUAL RAMBU SOLO’ PADA MASYARAKAT TORAJA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tradisi utang piutang dalam ritual Rambu solo‟ pada masyarakat Toraja dalam perspektif hukum adat dan untuk mengetahui peran hukum adat dalam mengatur tradisi utang piutang dalam riutual Rambu solo‟ pada masyarakat Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu adat istiadat utang piutang dalam upacara Rambu Solo‟ adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari masyarakat Toraja sendiri. Hukum adat Toraja hanya memberikan sanksi sosial seperti menjadi bahan pembicaraan di masyarakat kepada pihak/keluarga yang berduka tidak mengembalikan utangnya kepada pihak/keluarga pelayat. Belum ada hukum positif yang mengatur mengenai penyelesaian apabila pihak/keluarga yang berduka tidak mengembalikan utangnya kepada pihak/keluarga pelayat. Hukum adat Toraja sendiri hanya memberikan batasan pada sanksi sosial tapi tidak ada hukum adat Toraja sendiri yang mengenai penyelesaian apabila pihak/keluarga yang berduka tidak mengembalikan utangnya kepada pihak/keluarga pelayat
Kata Kunci : tradisi utang piutang, ritual rambu solo’, masyarakat toraja