PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN FEMISIDA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum dan perlindungan terhadap korban femisida dan untuk menganalisa bagaimana penegakan dan perlindungan hukum menurut putusan PN Bitung Nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sistem hukum pidana Indonesia merespons kasus femisida semata-mata berdasarkan pasal-pasal pembunuhan umum, yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama yang kini direvisi dalam Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, tanpa mengakui dimensi gender sebagai unsur kualifikasi yang memberatkan. Instrumen hukum yang ada, meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, masing-masing memberikan kontribusi perlindungan dalam ranah tertentu namun masih terdapat celah normatif yang signifikan. 2. Penegakkan dan perlindungan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit menunjukan dinamika yang kompleks antara kemajuan dan tantangan dalam penanganan kasus femisida di Indonesia. Pada tingkat pertama, putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Akri Djafar Ali, disertai kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp.58.552.000,00 kepada keluarga korban melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kata Kunci : korban femisida, restorative justice, sistem peradilan pidana Indonesia