TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMILIK USAHA ATAS KERUGIAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI KASUS: KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANG, 2023)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pemilik usaha terhadap kerugian masyarakat akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, prinsip strict liability, serta hukum lingkungan dan administrasi. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk tanggung jawab hukum pemilik usaha terhadap kerugian masyarakat dan kesesuaian tindakan serta kebijakan pelaku usaha dalam menangani korban berdasarkan prinsip hukum perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang terdampak kebakaran dapat dikualifikasikan sebagai konsumen dalam arti luas karena meskipun tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pelaku usaha, mereka tetap mengalami kerugian akibat kegiatan usaha berisiko tinggi. Bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha meliputi tanggung jawab berdasarkan UUPK, perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, serta prinsip strict liability karena kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak termasuk aktivitas berisiko tinggi. Selain itu, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab administratif dan sosial untuk menjamin keselamatan masyarakat serta melakukan pemulihan terhadap kerugian yang timbul. Tindakan dan kebijakan yang dilakukan pelaku usaha berupa pemberian santunan, biaya pengobatan, dan bantuan tempat tinggal sementara belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan tanggung jawab hukum secara menyeluruh karena sebagian masih bersifat tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan prinsip tanggung jawab pelaku usaha agar perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil, menyeluruh, dan memberikan kepastian hukum.
Kata kunci: Tanggung jawab hukum, Pelaku usaha, Perlindungan konsumen, Strict liability, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang.