PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Angelica Ester Mekel

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan, guna melihat efektivitas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan didasarkan pada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menitikberatkan pada pembuktian unsur subjektif berupa "pengetahuan" atau "persangkaan yang patut". Dasar hukum ini memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk menindak setiap orang yang memfasilitasi peredaran barang hasil kejahatan. 2. Penegakan hukum yang dijalankan telah berupaya mewujudkan keadilan sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Melalui pembuktian yang transparan di persidangan, hukum memastikan bahwa perlindungan diberikan kepada pemilik hak yang sah (kreditur), sembari tetap menjamin hak-hak prosedural Terdakwa. Proses ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan tatanan sosial yang terganggu akibat adanya peredaran barang hasil kejahatan. Kata Kunci : tindak pidana, penadahan

Downloads

Published

2026-05-11

Issue

Section

Articles