PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH TONGKONAN SEBAGAI OBJEK SENGKETA
Abstract
Tanah tongkonan merupakan warisan budaya masyarakat adat Toraja yang bersifat komunal, dikuasai secara kolektif oleh seluruh rumpun keluarga yang terikat dalam satu ikatan genealogis. Keberadaannya tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mengandung dimensi historis, sosial, dan spiritual yang menjadi inti identitas masyarakat Toraja. Namun, minimnya pendaftaran formal dan ketiadaan sertifikat atas tanah tongkonan menjadikan posisi hukumnya rentan ketika berhadapan dengan mekanisme peradilan formal, sebagaimana tercermin dalam kasus Tongkonan Tanete yang berujung pada pembongkaran bangunan adat berusia sekitar tiga abad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kepemilikan tanah dalam sistem hukum Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah tongkonan sebagai objek sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum kepemilikan tanah di Indonesia berlandaskan pada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana kepemilikan tanah yang sah dibuktikan melalui sertifikat. Tanah tongkonan dalam hukum adat Toraja bersifat komunal, dikelola oleh to ma'kampai tongkonan melalui musyawarah mufakat, dan tidak dapat dijual, dihibahkan, maupun dialihkan kepada pihak di luar rumpun keluarga. Kedua, perlindungan hukum terhadap tanah tongkonan sebagai objek sengketa dilaksanakan melalui dua jalur: non-litigasi melalui mekanisme adat pasipakada ada' yang dipimpin Hakim Adat Pendamai, dan litigasi melalui pengadilan yang dalam praktiknya melemah akibat ketiadaan bukti formal sehingga para pihak hanya dapat mengandalkan bukti pengganti seperti silsilah tongkonan dan keterangan saksi adat. Perlindungan preventif melalui sertifikasi kolektif dan pencatatan resmi tanah ulayat masih menghadapi hambatan struktural, sementara perlindungan represif melalui jalur peradilan belum sepenuhnya mengakomodasi sifat komunal kepemilikan tanah adat Toraja.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepemilikan Tanah, Tanah Tongkonan, Objek Sengketa.