PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT AKIBAT PENCEMARAN SUNGAI YANG MENGANDUNG LIMBAH LOGAM BERAT (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 735/PDT.G/LH/2018/PN.JKT.UTR)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami peran Hukum dalam memberikan Perlindungan terhadap Hak Masyarakat dan untuk mengetahui, serta memahami bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat akibat Pencemaran sungai yang mengandung limbah logam berat dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/PDT.G/LH/2018/PN.Jkt.Utr. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat akibat pencemaran sungai yang mengandung limbah logam berat, disimpulkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat terhadap perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 2. Berdasrakan Putusan Nomor 735/PDT/.G-LH/2018 merupakan bentuk penegakan hukum lingkungan melalui jalur perdata terhadap kasus pencemaran sungai akibat limbah logam berat. Majelis hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai dengan UU PPLH, sehingga korban tidak perlu membuktikan unsur kesalahan untuk memperoleh keadilan.
Kata Kunci : pencemaran sunga, logam berat.