KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 37 PK/PID/2025 TENTANG PENIPUAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA DI INDONESIA

Authors

  • Puspa Toba Palullungan
  • Vecky Yany Gosal
  • Maya Sinthia Karundeng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui dan memahami tentang pengaturan tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penerapan putusan Mahkamah Agung Nomor 37 PK/PID/2025 terhadap pertanggungjawaban pidana oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dan merugikan korban. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP serta memiliki berbagai bentuk, seperti penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, investasi bodong, dan penipuan dalam dunia usaha. Oleh karena itu, pembuktian unsur-unsur penipuan sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. 2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 PK/PID/2025, perbuatan Terpidana terbukti memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena sejak awal menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari korban. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hubungan bisnis atau pinjam-meminjam dalam kegiatan usaha dapat berubah menjadi tindak pidana apabila disertai niat jahat dan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan merugikan pihak lain.

 

Kata Kunci : penipuan, pelaku usaha

Downloads

Published

2026-05-13

Issue

Section

Articles