TINJAUAN YURIDIS PENYUSUNAN PERATURAN DESA YANG MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan proses penyusunan peraturan desa yang melibatkan masyarakan dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Desa dan bagaimana penerapan penyusunan peraturan desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyusunan Peraturan Desa atau disingkat Perdes diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa dimana partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes) sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan didesa tersebut bersifat aspiratif, demokratis, responsive dan legal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Disamping itu membuktikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan desa untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, meningkatkan transparansi serta menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap hasil Pembangunan di desa. 2. Pemerintah Desa Minaesa menyelenggarkan urusan pemerintahan dan kepentingan serta kehendak masyarakat desa dalam prakteknya harus berdasarkan peraturan desa yang berprinsip pada partisipasi masyarakat, sebagai wujud dari adanya pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, sekaligus penerapan prinsip transparansi dalam proses pembentukan peraturan desa. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menentukan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penyusunan Peraturan Desa, Melibatkan Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Desa