LEGALITAS PEMBERIAN BANTUAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH DAERAH KEPADA GEREJA MASEHI INJILI DI MINAHASA (GMIM)

Authors

  • Syaloom Emanuella Wewengkang

Abstract

Pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan publik yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Setiap tindakan pemerintah, termasuk pemberian hibah, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pemberian dana hibah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengkaji kedudukan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai subjek penerima hibah berdasarkan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah harus memenuhi prinsip legalitas, transparan, akuntabel, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus, serta dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Lembaga penerima hibah, termasuk GMIM, harus memenuhi persyaratan legalitas sebagai badan hukum yang sah, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah secara administratif dan hukum. Kedudukan GMIM sebagai organisasi keagamaan yang memiliki peran strategis dalam bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan menjadikannya memenuhi kriteria sebagai penerima hibah, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Legalitas, Dana Hibah, Pemerintah Daerah, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Downloads

Published

2026-05-18

Issue

Section

Articles