KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMBENTUKAN NORMA HUKUM OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan MK dalam pembentukan norma hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk menganalisis batas konstitusional kewenangan MK dalam pembentukan norma hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada dasarnya bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. Karakter putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, berlaku umum, serta langsung berlaku sejak diucapkan menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan normatif yang besar dalam sistem hukum nasional.
Kata Kunci : pembentukan, norma hukum, mahkamah konstitusi