PENGGELAPAN DALAM JABATAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana korupsi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 8 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana korupsi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu sebagai salah satu tindak pidana korupsi yang merupakan penggelapan dalam jabatan, yang unsur-unsurnya: 1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu (unsur subjek tindak pidana), 2. Dengan sengaja (unsur kesalahan), dan 3. Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (unsur perbuatan). 2. Penerapan terhadap tindak pidana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 antara lain dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, 28 Agustus 2025, yang berkenaan dengan unsur perbuatan, mempertimbangkan bahwa, penggelapan bukan hanya berupa penguasaan suatu barang baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tapi bisa juga berupa penipuan keuangan, seperti menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah.
Kata Kunci : jabatan, penggelapan, tindak pidana korupsi