SANKSI HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Syalomitha Claudia Masjuri
  • Daniel F. Aling
  • Altje A. Musa

Abstract

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap ASN yang terbukti melakukan kekerasan seksual, serta mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN yang melakukan kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi administratif meliputi penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, sanksi pidana mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya perlindungan bagi korban, serta adanya konflik kepentingan dalam institusi.

Kata Kunci: Sanksi Hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum.

Downloads

Published

2026-05-18

Issue

Section

Articles