PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

Authors

  • Arijani Shelomita Sumajow

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana pengaturan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bagaimana sanksi pidana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Substansi larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut  UU No. 23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga, di mana anak dalam undang-undang ini diartikan setiap orang yang memiliki status sebagai anak (termasuk juga anak angkat dan anak tiri) dalam rumah tangga, dengan tidak melihat pada usianya. 2. Penerapan sanksi pidana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023 masih memberikan pidana yang ringan berupa pidana (hukuman) bersyarat/percobaan, yang lebih mementingkan tujuan mendidik/memperbaiki terdakwa dengan tidak memperhatikan tujuan pembuatan  Undang-Undang Perlindungan Anak yang hendak melindungi Anak dari perbuatan kekerasan.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan. Dalam Rumah Tangga

Downloads

Published

2026-05-19

Issue

Section

Articles