PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PENGALIHAN HARTA OLEH ORANG TUA YANG LEMAH SECARA FISIK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum Penyalahgunaan keadaan dalam pengalihan harta keluarga terhadap orang tua yang lemah secara fisik . Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian dan ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia tidak dapat ditemukan dalam Undang-Undang, namun telah diterima dalam yurisprudensi sebagai bentuk cacat kehendak yang keempat. Penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian Indonesia sebagai alasan hakim untuk membatalkan perjanjian atau kontrak di pengadilan adalah sebagai akibat dari amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2. Perlindungan Hukum bagi pihak yang lemah dapat dilihat dari berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia yang telah didukung oleh beberapa putusan hakim melalui Lembaga peradilan yang memberikan pertimbangan dalam suatu sengketa perdata mengenai perjanjian antara penggugat dan terggugat dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perjanjian tersebut telah dinilai tidak adil sehingga merugikan pihak yang posisinya lemah dan oleh hakim dianggap bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan.
Kata Kunci : Misbruik Van Omstandigheden, pengalihan harta orang tua