PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PEJABAT PEMERINTAH DALAM KASUS KERACUNAN PADA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DI SEKOLAH

Authors

  • Wahyudi Putra Datukramat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pertanggung jawaban Pidana pejabat pemerintah dalam kasus keracunan pada program makan bergizi gratis di sekolah dan untuk mengetahui bagaimana implementasi penegakan hukum terhadap pejabat pemerintah dalam kasus keracunan pada program makan bergizi gratis yang menyebabkan keracunan bagi masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kegagalan Sistemik Akibat Pelanggaran Mandat Administratif dan Teknis Tingginya angka keracunan dalam Program MBG bukan sekadar insiden lapangan, melainkan dampak langsung dari pengabaian standar hukum oleh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Kelalaian ini termanifestasi dalam dua bentuk utama: secara administratif, dengan tetap meloloskan mitra yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai standar Permenkes No. 14/2021; dan secara teknis, melalui ketidakcermatan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengabaikan spesifikasi rantai dingin (cold chain). 2. Impunitas Pejabat sebagai Bentuk Pelemahan Supremasi Hukum Tidak adanya sanksi tegas terhadap pejabat struktural BGN— khususnya Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran serta Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola—menunjukkan adanya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun secara terang-terangan melanggar tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres No. 83 Tahun 2024 serta memenuhi unsur kealpaan dalam Pasal 474-475 KUHP Baru dan UU Pangan, ketiadaan pertanggungjawaban pidana maupun administratif mencerminkan bentuk kesewenang-wenangan negara. 

Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, pejabat pemerintah, kasus keracunan, program MBG

Downloads

Published

2026-05-20

Issue

Section

Articles