TINDAK PIDANA SECARA BERSAMASAMA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan untuk mengetahui, serta memahami pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, terdapat dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Kitab UndangUndang Hukum Pidana hanya memastikan, bahwa semua individu berperan dalam jaringan, atau sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya masing-masing. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat berupa sanksi pidana, baik penjara paling maksimal enam tahun, maupun denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.
Kata Kunci : perbarengan, penyalahgunaan, pengangkutan, bahan bakar minyak, bersubsidi