PEMENUHAN HAK RESTITUSI (GANTI RUGI) BAGI KORBAN TINDAK PIDANA UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Tesalonika Sumendap
  • Roy Ronny Lembong
  • Hironimus Taroreh

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan bagaimana penerapan restitusi bagi korban tindak pidana umum guna mewujudkan keadilan restoratif dan kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan:

  1. Pengaturan dan mekanisme pemenuhan hak restitusi secara normatif telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, khususnya melalui KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh ganti kerugian dari pelaku tindak pidana. Regulasi tersebut menempatkan restitusi sebagai bagian dari perlindungan korban dan instrumen pemulihan dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, pengaturan yang ada masih bersifat prosedural dan belum sepenuhnya memberikan jaminan efektivitas pemenuhan restitusi, terutama dalam tahap pelaksanaan putusan. Dengan demikian, meskipun kerangka normatif telah tersedia, mekanisme operasionalnya masih memerlukan penguatan agar restitusi benar-benar menjadi hak yang dapat direalisasikan secara nyata.
  2. Dalam praktiknya, terdapat berbagai problematika yuridis dan kendala implementatif yang menghambat peran Penuntut Umum dalam memfasilitasi pemenuhan restitusi. Kendala tersebut meliputi: belum optimalnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap hak korban; keterbatasan mekanisme pembuktian kerugian korban dalam proses peradilan pidana;  belum adanya standar operasional yang seragam dalam pengajuan restitusi;  lemahnya eksekusi putusan restitusi, khususnya ketika pelaku tidak memiliki kemampuan finansial; serta  masih dominannya paradigma peradilan pidana yang berorientasi pada pelaku (offender-oriented) dibandingkan pemulihan korban (victim-oriented). Kondisi ini menyebabkan restitusi belum berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan korban dalam praktik peradilan pidana.

Kata kunci: Pemenuhan Hak Restitusi (Ganti Rugi), Korban Tindak Pidana Umum,  Sistem Peradilan Pidana

Downloads

Published

2026-05-20

Issue

Section

Articles