LARANGAN DAN SANKSI ATAS PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI SECARA MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UU NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data pribadi. Di sisi lain, meningkatnya kasus penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan larangan serta sanksi terhadap perolehan, pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta menganalisis penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi tanpa hak, yang disertai dengan ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta perkembangan teknologi yang cepat.
Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih optimal dari pemerintah dan aparat penegak hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat guna menjamin efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia.
Kata kunci: data pribadi, perlindungan hukum, sanksi pidana, hak asasi manusia