KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT BERBASIS APLIKASI MOBILE BANKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan perjanjian kredit berbasis aplikasi mobile banking untuk memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan untuk mengkaji kekuatan pembuktian perjanjian kredit berbasis aplikasi mobile banking jika terjadi sengketa antara Bank dan Nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1). Perjanjian kredit berbasis aplikasi mobile banking tetap memiliki kedudukan hukum yang kuat dan sah dalam perspektif hukum perdata Indonesia karena telah memenuhi seluruh kualifikasi Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUH Perdata. 2. Dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik dalam perjanjian kredit melalui mobile banking memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU ITE yang memperluas cakupan alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Kekuatan pembuktian dokumen tersebut sangat bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, terutama aspek integritas, aksesibilitas, serta keandalan sistem elektronik yang digunakan oleh bank.
Kata Kunci : keabsahan, perjanjian kredit, aplikasi mobile banking