PERTANGGUNGJAWABAN SANKSI PIDANA ORANG TUA SEBAGAI PELAKU KEKERASAN PADA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Andreini Ringalai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami ketentuan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana orang tua sebagai pelaku kekerasan pada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum tersebut dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban kekerasan, khususnya yang dilakukan oleh orang tua. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak dalam praktik penegakan hukum di Indonesia juga berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam praktiknya, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan dan putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti budaya masyarakat yang masih menganggap kekerasan sebagai bagian dari pendisiplinan anak, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus, serta adanya penyelesaian secara kekeluargaan yang kerap menghambat proses hukum.  Kata Kunci : orang tua, pelaku kekerasan, anak

Downloads

Published

2026-05-21

Issue

Section

Articles