PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF AUTHORITY) OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pengaturan penyalahgunaan wewenang Pejabat Tata Usaha Negara di Indonesia dan untuk Mengidentifikasi dan mengkaji bagaimana pertimbangan hakim terkait unsur penyalahgunaan wewenang dalam Putusan PTUN Medan Nomor 55/G/2023/PTUN.MDN. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). 2. Pertimbangan Hakim terkait Unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Putusan PTUN Medan Nomor 55/G/2023/PTUN.MDN tercermin secara nyata bahwa majelis hakim dalam perkara menilai adanya cacat prosedur tidak hanya berfokus terhadap aspek kewenangan formal pejabat yang diberikan kewenangan menerbitkan keputusan, tetapi juga selain menguji aspek prosedur pengujian aspek substansi juga dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam perkara ini.
Kata Kunci : abuse of authority, pejabat tata usaha negara, penyelenggaraan administrasi pemerintahan