TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK PASCA BERLAKUNAY UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasca beralakuanya KUHP nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pencemaran nama baik di media sosial di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi terbaru UU ITE. Revisi ini menjadi jawaban atas perkembangan pesat media sosial dan kompleksitas masalah hukum yang muncul di ranah digital. 2. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang dilarang. Terdapat sejumlah undang-undang yang melarang dan memberikan sanksi terhadap pelaku perbuatan penghinaan nama baik, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Perubahan yang terdapat dalam KUHP baru menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan nama baik seseorang dengan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara. Pasal 433 KUHP Nasional memiliki fungsi perlindungan (defensive role) bagi individu yang kehormatannya diserang secara tidak sah. Perlindungan ini penting untuk menjaga martabat manusia sebagai nilai fundamental dalam negara hukum. Namun demikian, pasal ini juga memiliki potensi disalahgunakan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi (offensive role). Apabila diterapkan secara tidak proporsional, pasal ini dapat digunakan untuk merespons kritik publik secara represif, khususnya terhadap pejabat atau kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penafsiran yang berorientasi pada hak asasi manusia agar Pasal 433 tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Kata Kunci : Tindak, Pencemaran, Nama Baik