PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI IMPOR GULA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus TPK/2025/PN.JKT.pst)

Authors

  • Aprionaldo Yusufananda Deriyanto
  • Ronny A. Maramis
  • josepus j. Pinori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengambilan putusan hakim dalam tindak pidana korupsi terkait impor gula, dengan fokus pada dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan teknik studi kepustakaan (library research). Analisis difokuskan pada bagaimana hakim membangun pertimbangan hukumnya (legal reasoning) dalam menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penekanan diberikan pada penerapan Pasal 2, khususnya terkait unsur “perbuatan melawan hukum,” “penyalahgunaan wewenang,” dan “kerugian keuangan negara.” Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis dan fakta persidangan, yang mencerminkan integrasi antara norma hukum dan pembuktian. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertimbangan hakim secara umum telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, kajian ini menegaskan pentingnya dasar pertimbangan hakim dalam menjamin konsistensi dan akuntabilitas putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Putusan Hakim; Tindak Pidana Korupsi; Kesesuaian Putusan; Unsur Tindak Pidana; Penerapan Hukum; Korupsi Impor Gula; Pertimbangan Yuridis; Putusan PN Jakarta Pusat No. 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst

Downloads

Published

2026-05-21

Issue

Section

Articles