PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA RESTORAN YANG MELALAIKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

Authors

  • Blessy Brigitta Pingkan Mantik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang bagaimana pengaturan hukum perpajakan berkaitan dengan kegiatan usaha bisnis restoran dan untuk mengetahui sejauhmana bentuk sanksi yang diterapkan terhadap pelaku usaha yang melalaikan kewajiban membayar pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perpajakan pada sektor pajak restoran telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan ketentuan yang ada, dapat diketahui bahwa pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Maksimal besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah sebesar 10%. Tapi tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PB1 atau Pajak Bangunan 2. Setiap pelaku usaha restoran memiliki kewajiban untuk membayar pajak.  Jika ada restoran yang enggan atau lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka penerapan sanksi tentu akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi, maka terhadap wajib pajak restoran  yang tidak patuh dalam membayar pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda, surat teguran, penempelan stiker dan spanduk, penyegelan tempat usaha, pencabutan izin usaha. Jika ada indikasi penggelapan pajak atau tindak pidana pajak, kosekwensinya mencakup sanksi berat, baik berupa hukuman penjara, denda dua hingga enam kali jumlah pajak yang kurang bayar, maupun kombinasi keduanya, sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Kata Kunci : pelaku usaha, restoran, lalai, bayar pajak

Downloads

Published

2026-05-21

Issue

Section

Articles