PERLINDUNGAN HAK PRIVASI TERKAIT MANIPULASI WAJAH DAN TUBUH DENGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN

Authors

  • Asyauki Maharani Lombu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap perlindungan hak privasi terkait manipulasi wajah dan tubuh dengan teknologi kecerdasan buatan dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana manipulasi wajah dan tubuh dengan teknologi kecerdasan buatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum terhadap perlindungan hak privasi terkait manipulasi wajah dan tubuh dengan teknologi kecerdasan buatan (deepfake) di Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan normatif yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan melalui UUD NRI 1945, UU PDP yang mengklasifikasikan wajah sebagai data biometrik yang dilindungi secara ketat, serta UU ITE yang mensyaratkan persetujuan subjek data. 2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana manipulasi wajah dan tubuh dengan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan yang fundamental, yaitu ketiadaan norma yang secara eksplisit mengkriminalisasi perbuatan deepfake, belum adanya mekanisme pembuktian digital yang membedakan konten asli dari konten manipulasi, serta belum tersedianya pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) yang spesifik. Meskipun putusan PN Semarang atas terdakwa Chiko Radityatama (5 Maret 2026) menjadi preseden pertama, vonis yang dijatuhkan mencerminkan bahwa penegakan hukum secara keseluruhan belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban.

Kata Kunci : manipulasi wajah dan tubuh, teknologi kecerdasan buatan

Downloads

Published

2026-05-21

Issue

Section

Articles